Tenagahonorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Gaji honorer dibayar oleh APBN atau APBD. Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK sama dengan status pegawai Honorer. Seragamtersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula yang membuat guru honorer dianggap mempunyai value lebih rendah daripada guru PNS. Dengan perbedaan guru honorer dengan PNS tersebut, terutama gaji, memang menjadi alasan utama guru honorer sering menuntut untuk Guruhonorer dan PPPK menggunakan seragam putih hitam, Guru PNS berseragam Korpri. Pemandangan ini pun menimbulkan tanya di kalangan siswa, yang melihat penampilan guru-gurunya berbeda. Efek membedakan seragam PNS dan honorer. Temen gue ini curhat. Mertuanya ternyata baru tahu kalau dia bukan PNS. Mau dipecat jadi mantu, sudah punya anak 2," tulis keterangan dalam Video TikTok tersebut, Kamis (4/8/2022).Kebanyakan orang memang suka salah tanggap soal perbedaan ASN dan PNS.ASN adalah PSN dan pegawai yang bekerja di pemerintah seperti PPPK dan tenaga honorer. . Perbedaan Guru Honorer dan Guru PNS — Diangkat jadi PNS mungkin jadi salah satu Impian dari seorang guru honorer. Kewajiban utama keduanya tentu sama, yakni mengajar dan mendidik siswa. Meski begitu, terdapat beberapa perbedaan dari keduanya. Apa saja perbedaan guru honorer dengan PNS? Simak selengkapnya dalam ulasan ini. Perbedaan Guru Honorer dan Guru PNS foto via Tugas dan Peran Guru serta Keterampilan yang Diperlukan Baik guru PNS maupun honorer, secara umum memiliki tugas yang sama. Berikut beberapa tugas guru menurut Nuryani, dkk 2000. Merumuskan tujuan pembelajaran khusus TPK Merumuskan alat evaluasi yang relevan dengan tujuan tersebut Memilih materi ajar untuk menunjang TPK serta alat evaluasi Memilih pengalaman belajar yang akan diberikan ke siswa Melaksanakan proses belajar dan mengajar Melakukan evaluasi hasil belajar siswa Memakai alat evaluasi yang telah disiapkan Memakai umpan balik Menyiapkan berbagai hal untuk keperluan mengajar Di dalam kelas, guru bukan hanya berperan sebagai pengajar. Beberapa peran guru dalam kegiatan belajar-mengajar adalah The teacher as an expert guru sebagai seorang ahli The teacher as an act of caring guru sebagai orang yang peduli The teacher as a moral craft guru sebagai contoh moral The teacher as personal model guru sebagai model/teladan The teacher as learning manager guru sebagai pengelola kelas The teacher as a demonstrator guru sebagai penyampai informasi The teacher as a facilitator guru sebagai fasilitator The teacher as an evaluator guru sebagai pengevaluasi Untuk mengajar, baik guru honorer maupun PNS, membutuhkan keterampilan yang sama. Keterampilan itu meliputi keterampilan membuka pelajaran, keterampilan menjelaskan, dan keterampilan menutup pelajaran. baca juga peran guru dalam pembelajaran Berdasarkan uraian di atas, Anda sudah mengetahui bahwa baik guru honorer maupun guru PNS memiliki tugas dan peran yang sama. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mengajar pun sama. Lantas di mana letak perbedaan guru honorer dengan PNS? Perbedaan paling jelas pada guru honorer dengan PNS adalah pada nominal gaji yang diterima. Gaji pokok guru PNS biasanya berkisar setiap bulan, bisa lebih atau kurang, bergantung pada golongannya. Selain itu, guru PNS yang bersertifikasi akan mendapat tunjangan yang besarnya sama dengan gaji. Berbeda dengan guru PNS, gaji guru honorer terbilang sangat kecil, bahkan tidak jarang jauh di bawah UMR. Banyak guru honorer yang hanya menerima gaji sebesar setiap bulan, itupun seringkali dibayar selama tiga bulan sekali. Pada beberapa tempat, seperti desa-desa kecil, guru honorer bahkan bisa tidak dibayar, atau dibayar kurang dari per bulan. Sumber gaji untuk guru PNS dengan honorer juga berbeda. Gaji dan segala tunjangan untuk PNS berasal dari APBN. Selain itu, biasanya daerah juga memberi tunjangan daerah untuk guru PNS. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil. Perbedaan lain biasanya terdapat pada seragam yang dikenakan. Seorang PNS biasanya wajib mengenakan seragam tertentu, begitupun dengan guru PNS. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula yang membuat guru honorer dianggap mempunyai value lebih rendah daripada guru PNS. baca juga Pengertian Pendidik Dengan perbedaan guru honorer dengan PNS tersebut, terutama gaji, memang menjadi alasan utama guru honorer sering menuntut untuk diangkat sebagai PNS. Semoga di masa mendatang nanti kesenjangan antara guru honorer dengan PNS bisa dihilangkan. editor buya sorta sumber Semog Pendidikan Indonesia semakin maju dan tidak ada lagi guru honores yang menderita karena punya tanggungjawab yang sama dalam pembelajaran dan medidik siswa. Honorer tidak mengenakan seragam warna khaki lagi tetapi baju berwarna biru selama 4 hari dari Senin hingga Kamis. Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil PNS mulai bulan Maret mendatang. Aturan ini berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepri sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri. Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Baca juga Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 Dalam peraturan tersebut, honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian PDH warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para abdinegara itu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian khas daerah. "Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH warna khaki," ujar Kepala Bagian Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang kutip dari 26/02. Menurut Ardi, langkah ini bukan diskriminasi, tapi merupakan tindak lanjut istruksi Mendagri yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 juga Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2016 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam. Ardi mengatakan terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai. Pasalnya aturan itu keluar setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD disahkan, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai. Menjadi guru PNS mungkin adalah impian setiap guru. Meski memiliki kewajiban utama yang sama dengan guru honorer, yakni mengajar anak-anak di sekolah, tapi nyatanya guru honorer dan PNS memiliki perbedaan yang cukup honorer adalah guru atau pegawai baik yang bersifat dari pemerintah atau non-pemerintah. Jadi guru honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Dan sebenarnya penghasilan yang diterima guru honorer bukan gaji melainkan honorarium. Biasanya gaji guru honorer sama dengan pekerja swasta sebab bukan termasuk guru PNS merupakan guru yang dijamin pemerintah. Maka dari itu, profesi guru PNS menjadi incaran masyarakat sebab kesejahteraannya sudah dijamin oleh pemerintah. Bahkan meski sudah pensiun, guru PNS tetap akan mendapatkan guru PNS maupun guru honorer harus memiliki keterampilan mengajar yang baik. Ironis jika kedua guru ini mendapatkan perlakuan yang berbeda dari berikut ini beberapa perbedaan guru honorer dan guru PNS yang perlu Anda ketahuiGaji Yang DiterimaPerbedaan yang sangat jelas antara guru honorer dan guru PNS adalah gaji yang diterima. Gaji pokok untuk guru PNS adalah 1-3 juta rupiah di setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan. Guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang cukup besar sesuai dengan ketentuan yang guru honorer, gaji yang didapatkan terbilang kecil. Bahkan sangat jauh dari UMR. Kebanyakan guru honorer mendapatkan gaji hanya 300 ribu rupiah di setiap bulannya. Itupun biasanya ada yang dibayar 3 bulan sekali. Guru honorer di desa bahkan bisa mendapatkan gaji yang jauh lebih kecil dari yang disebutkan. Bahkan ada pula yang tidak GajiSelain nominal gaji yang berbeda, perbedaan kedua antara guru honorer dan PNS adalah pada sumber gajinya. Gaji dan tunjangan PNS asalnya dari APBN. Biasanya setiap daerah juga akan memberikan tunjangan untuk para guru PNS. Sementara untuk gaji honorer bersumber dari sekolah itu sendiri. Karena itu gaji yang diterima guru honorer biasanya jauh lebih yang DikenakanPerbedaan ketiga terdapat pada seragam yang dikenakan. Jika guru PNS diwajibkan untuk mengenakan seragam tertentu, tidak halnya dengan guru honorer. Biasanya guru honorer tidak memiliki seragam dan itulah yang membuatnya sangat berbeda dengan guru itulah beberapa perbedaan antara guru honorer dan guru PNS yang membuat banyak orang lebih memilih menjadi guru PNS karena umumnya lebih dihormati dan dihargai. Tapi meski begitu, guru tetaplah profesi yang mulia sehingga semua orang wajib menghormatinya apapun pendapat di atas benar? Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar! - Upacara Hari Guru Nasional HGN 2021 menyisakan duka bagi honorer dan PPPK. Sebab, para guru honorer, PPPK, dan PNS, diberikan tanda berupa seragam yang berbeda. Guru honorer dan PPPK menggunakan seragam putih hitam, Guru PNS berseragam Korpri. Pemandangan ini pun menimbulkan tanya di kalangan siswa, yang melihat penampilan guru-gurunya berbeda. "Ibanya hati saat upacara bendera, guru honorer, guru PPPK, guru PNS berbaris di hadapan siswa dengan seragam berbeda," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada Minggu 28/11. Sri menambahkan yang membuat hati makin miris ialah ketika siswa bertanya mengapa seragam guru mereka berbeda. Sementara, untuk siswa seragamnya harus sama. "Siswa sudah mulai kritis, mereka tidak segan bertanya, “Kok, guru saya beda-beda ya?”” yang lulus PPPK guru tahap I ini mengatakan perbedaan itu makin membuktikan kalau mereka golongan kelas dua. Perbedaan seragam ini dikeluarkan Pemkab Blitar tertanggal 24 November 2021. Dalam peraturan itu, seragam guru PPPK disamakan dengan honorer, yakni putih hitam. Guru PNS menggunakan seragam pemda baju keki untuk harian dan Korpri saat upacara. "Guru PPPK baru memulai dengan semangat baru, tetapi dipatahkan semangatnya dengan peraturan ini. Sedih sekali, ya, apalagi bertepatan dengan momen-momen bersama itu," ucapnya. Secara tidak langsung, lanjut Sri, ada perbedaan kasta di hadapan siswa dan wali murid. Walaupun pakaian bukanlah tolok ukur kinerja, tetapi secara mental juga sedikit mengurangi semangat yang harusnya menggebu-gebu. "Dari sini saja sudah kelihatan kalau guru PPPK itu hanya pelengkap, tidak ada bedanya dengan honorer. Katanya PNS dan PPPK sama, nyatanya tetap dibedakan," pungkas Sri Hariyati. esy/jpnnSumber berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Ribuan Tenaga Honorer K2 di Brebes Demo Protes Batasan Usia CPNS. Foto Dok. PanturaPostHari ini pemerintah mulai membuka pendaftaran peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS. Tapi seleksi ini tak bisa diikuti oleh mayoritas pegawai honorer, sehingga pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menjadi pegawai ini telah ditetapkan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat 21/9 pekan lalu. Hal ini dimaksudkan, untuk mengakomodasi tuntutan para pegawai honorer, yang tak bisa mengikuti seleksi Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB, Syafruddin, mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K atau pegawai kontrak ini memiliki standar gaji yang sama dengan PNS.“Hanya saja, mereka tidak memperoleh uang pensiun. Pegawai P3K tidak menerima gaji pensiun. Bukan berarti mereka tidak bisa dapat pensiun ya, ini artinya kami tidak menyediakan fasilitas pensiun karena sistemnya kan kontrak minimal 1 tahun, maksimal sampai mereka pensiun,” Foto Nadia Riso/kumparanSelain itu, pegawai kontrak memiliki hak keuangan dari APBD atau APBN, bergantung pada tempat instansinya bekerja. “Hak keuangan akan sama dengan PNS, tapi kalau nanti penempatannya diserahkan ke daerah, harus ada hitung-hitungan Kemenkeu. Karena banyak sekali daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen APBD,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria menambahkan konsep penerimaan pegawai pemerintah dengan skema kontrak ini sedang digodok. Demikian juga dengan aspek keuangannya, masih dihitung oleh Kementerian Keuangan terkait kesanggupan APBN dalam membiayai program rekrutmen dan gaji. “Untuk menyelenggarakan rekrutmen, kita butuh biaya, diambil dari APBN. Untuk memberi hak keuangan P3K yang terpilih juga kan akan diperoleh dari Dana Alokasi Umum DAU pemerintah pusat, meskipun nanti akan dianggarkan di APBD. Banyak daerah yang belum mandiri, masih didukung oleh pemerintah pusat, makanya kita harus hitung betul beban fiskalnya,” kata Bima. Bima mengatakan, perhitungan yang akan dilakukan oleh Menkeu ini dilakukan untuk mencegah belanja pegawai di atas 50 persen dari APBD. Kalau tidak, maka bisa jadi seluruh APBD hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai P3K dan PNS.

perbedaan seragam honorer dan pns