KARENA CALON ISTRI KEDUA HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Pada Putusan Pengadilan Agama Nomor : 1-Pdt.G-2018-PA.Kras) TESIS Diajukan kepada Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Guna Memenuhi Syarat-syarat untuk Memperoleh Gelar Magister Hukum dalam Ilmu Hukum Keluarga Islam Oleh : A L I Y U N NPM : 1874130011 Bahwa salah satu tujuan pernikahan Kristen selain mempersatukan dua insan, juga meneruskan keturunan di antara mereka. Di bawah ini ada beberapa ayat emas firman Tuhan tentang hamil di luar nikah. Mungkin bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum melakukan perbuatan tersebut, terutama untuk menghindarinya. Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (lihat Pasal 53 ayat [2] KHI). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (lihat Pasal 53 ayat [3] KHI ). adalah sudah hamil diluar nikah, adapun faktor yang lain seperti faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kurangnya pemahaman agama, faktor kurangya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi undang-undang perkawinan dan faktor yang lainnya. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di Subjek adalah perempuan yang sedang hamil di luar nikah, sebanyak 3 subjek yang terdiri dari 2 berdomisili di Salatiga dan 1 berdomisili di luar Salatiga. Hasil penelitian menunjukkan adanya gejala stres dan coping stress pada perempuan hamil di luar nikah pada semua subjek. perkawinan bagi perempuan yang hamil di luar nikah dengan pria yang mengha-milinya. Ketentuan dalam KHI tersebut sama sekali tidak menggugurkan status zina bagi pelakunya, meskipun terjadi kehamilan di luar nikah. Memang dalam UU No. 1/1974 pasal 42 tentang perka-winan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 99 menyebutkan bahwa anak yang sah .

hamil diluar nikah dalam kristen